Seorang
profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan
sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima
gaji sebagai upah
atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau
organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah
negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli
dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya
meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan
kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi
dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
atau Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan
melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk
Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas
diluar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaanya tersebut. karena
Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar